Kamis, 01 Oktober 2009

Program Jagung dan Ternak Harus Disatukan Dalam Koperasi

Program Jagung dan Ternak Harus Disatukan Dalam Koperasi
31-Jul-2009


Oleh Leonard Ritan
Kupang, Flores Pos
Program pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menjadikan NTT sebagai provinsi koperasi dan provinsi jagung serta mengembalikan NTT sebagai gudang ternak sebenarnya bisa disatukan dalam satu konsep, yakni mewujudkan NTT sebagai provinsi koperasi melalui jagung dan ternak. Sehingga koperasi dijadikan sebagai garda terdepan dalam menyukseskan kedua program dimaksud yakni jagung dan ternak.
Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Koperasi Pimpinan Wilayah (Dekopinwil) NTT, Herman Y.L. Wutun kepada wartawan di Kupang, Rabu (29/7).Menurutnya, jika pemprov tetap memisahkan jagung dan ternak dalam dua program yang berbeda, bisa saja terjadi tumpang tindih.
Dengan demikian, ancaman ketidak- berhasilan bisa saja terjadi. Karena perhatian pasti saja berbeda. Jika disatukan dalam program koperasi, perhatian untuk meningkatkan produksi jagung dan mengembalikan NTT sebagai gudang ternak bisa terwujud.
”Dalam konteks mewujudkan NTT sebagai provinsi koperasi melalui jagung dan ternak, pemerintah dan pelaku koperasi harus duduk bersama. Sehingga harus ada satu pemahaman yang sama, mana tanggung jawab pemerintah dan mana koperasi,” tandas Herman.
Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) nasional ini menyampaikan, koperasi harus dijadikan sebagai mitra sejajar pemerintah untuk mewujudkan NTT provinsi koperasi. Dengan dideklarasikannya NTT sebagai provinsi koperasi, sebenarnya pemerintah menjadikan koperasi sebagai soko guru pembangunan perekonomian di NTT.
Mengingat banyak koperasi di NTT mati suri seperti tak ada rapat anggota tahunan (RAT) dan ketidakjelasan kelembagaan, pemerintah harus berani melibatkan koperasi untuk memberi pendidikan dan pembinaan. Untuk hal ini, pemerintah menyiapkan dana dan diberikan kepada lembaga pendidikan koperasi (Lapenkop) yang ada di Dekopinwil.
Hanya dengan cara itu, koperasi yang kini mati suri bisa kembali berkembang dan menjadi soko guru pembangunan ekonomi.
Herman menyampaikan, untuk mewujudkan NTT sebagai provinsi koperasi, pemerintah harus berpedoman pada tiga jenis koperasi, yakni koperasi produsen yang anggota-anggotanya adalah para petani, nelayan maupun kelompok tertentu yang menghasilkan sesuatu barang untuk dipasarkan bersama. Yang termasuk dalam jenis koperasi ini adalah KUD.
Jenis koperasi lainnya adalah koperasi konsumsi. Jenis koperasi ini adalah mereka yang memakai jenis barang atau jasa yang dibeli bersama-sama melalui koperasi.
Dalam konteks ini, koperasi menyiapkan kebutuhan pokok untuk para anggotanya dan masyarakat umum. Yang termasuk dalam jenis koperasi ini yakni Kopmar Sumber Terang. Jenis koperasi ketiga adalah koperasi jasa. Yang termasuk dalam jenis koperasi ini yakni koperasi kredit (Kopdit).
Karena itu, lanjut Herman, pemprov harus berkomitmen untuk melakukan pembinaan terhadap ketiga jenis koperasi dimaksud. Berdasarkan data, koperasi di NTT lebih didominasi oleh kopdit yang merupakan bagian dari koperasi jasa. Itu bukan berarti, serta merta pemerintah lalu menetapkan NTT sebagai provinsi koperasi tanpa memperhatikan koperasi produsen dan konsumen.  
”Pemerintah harus punya program yang lebih konkrit tentang koperasi seperti melakukan pembinaan kelembagaan koperasi, usaha dan membantu permodalan. Intinya, pemerintah mau buat apa terhadap orang-orang koperasi yang sudah mendeklarasikan NTT sebagai provinsi koperasi,” ungkap Herman.
Ketua Harian Dekopinwil NTT, Petrus Umbu menyampaikan, ada empat tugas utama yang diemban Dekopinwil sebagaimana diamanatkan Pasal 4 (ayat 1). Tugas itu yakni meningkatkan kualitas sumberdaya manusia koperasi, meningkatkan kerja sama antarkoperasi dan antarbandan usaha lainnya.

Meningkatkan advokasi kepada pemerintah untuk mendapatkan akses dan peluang lebih besar dalam perekonomian nasional. Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar