Sun Jul 16, 2006
Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) menyatakan sekurang-kurangnya 40% dari 9.000 KUD yang menjadi anggotanya tidak lagi beroperasi, sejak pencabutan hak penyaluran pupuk dan pengadaan pangan pasca reformasi 1998.
Koperasi-koperasi tersebut sampai kini masih kesulitan bangkit kembali akibat keterbasan sumber daya pengelola, hambatan akses pasar, kekurangan modal, hingga lilitan utang.
Pada bagian lain, pemerintah juga mencabut keberpihakannya dan menuntut KUD bekerja secara profesional dan mandiri.
"Dulu kalau Orde Baru memberi fasilitas pada KUD, itu memang berarti pemerintah punya program yang baik, karena koperasi itu adalah organisasi yang beranggotakan rakyat yang kebanyakan petani," ujar Ketua Umum Inkud Herman Y.L. Wutun kepada Bisnis, kemarin.
Sebagai organisasi rakyat memang sepantasnya pemerintah memerhatikan keberlangsungan KUD. "Bukan masalah anak emas atau bukan anak emas."
Sebelumnya, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggagas penyaluran distribusi pupuk bersubsidi dengan sistem distribusi tertutup melalui koperasi. Namun, upaya tersebut gagal kendati sekitar 600 koperasi telah diseleksi sebagai calon penyalur pupuk langsung ke petani.
Inkud menuntut pemerintah untuk kembali memberikan hak distribusi pupuk dan penyaluran pangan pada KUD. Di samping itu, juga membantu mencarikan modal.
Herman percaya pemerintah akan memerhatikan masalah ini menyusul pencanangan revitalisasi KUD yang dilakukan Mennegkop dan UKM di Surabaya, 28 Juni 2006.
Meski berharap pemerintah turun tangan, Inkud sendiri akan mempercepat revitalisasi 9.000 KUD dengan menggandeng investor lokal maupun asing. "Kami memerlukan modal untuk merevitalisasi KUD."
Tanpa bersedia menyebutkan investor yang digandeng, Herman mengatakan Inkud telah berhasil menjalin lebih dari satu mitra kerja.
Menurut Herman, revitalisasi KUD mendesak dilakukan karena koperasi itu melibatkan banyak anggota. Dari 9.000 KUD mengayomi 70 juta jiwa atau dari 13,4 juta kepala keluarga.
Untuk kembali meningkatkan kinerja anggotanya, Inkud akan menciptakan bisnis inti yang disesuaikan potensi daerah masing-masing KUD, terutama bidang pertanian, perkebunan, perikanan, simpan pinjam, peternakan, dan pertambangan.
Sementara itu, Kemenkop tengah menyiapkan revitalisasi KUD serta mencari penyelesaian tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp5,7 triliun.
Kalangan KUD mendesak BI mencabut status KUD dari daftar hitam terkait penyelesaian kredit macet KUT Rp5,7 triliun. (
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
Related Entries:
"Koperasi perkuat di segmen ekonomi mikro"
"Pelatihan koperasi simpan pinjam masih berjalan"
"Pemerintah tak akan likuidasi induk koperasi TNI"
"Pertanian perlu direkonstruksi dan direstrukturisasi"
"Serahkan tempat pengelolaan ikan ke koperasi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar