Ekonomi Kerakyatan I inkud Harus Dikembangkan dengan Manajemen Terbuka
22 Feb 2010
Bukan Kumpulan Koperasi Biasa
Dari dulu, koperasi selalu menjadi alat kekuasaan. Karena itu, Inkud bisa menjadi model dari sebuah koperasi konglomerat. Di saat gaduh Pansus Bank Century menguasai publik, tahu-tahu Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) membuat manuver, yakni membuat laporan ke polisi tentang adanya tindak pidana menadah dan menjual hasil selundupan yang dilakukan Setya Novanto sebagai Komisaris Utama PT Hexatama Finindo dan Setyo Lelono sebagai Direktur Utama di PT Hexatama Finindo. Publik sejenak beralih karena Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, partai yang punya pengaruh kuat dalam Pansus.
Agak mencengangkan memang, karena Setya Novanto dan kawan-kawan diduga meraup omzet penjualan beras selundupan sejak periode Februari sampai Desember 2003 sekitar 12 juta dollar AS. Jumlah itu belum lagi ditambah dengan kewajiban pajak, bea masuk, dan denda sekitar 122 miliar rupiah.
Namun, terlepas dari ada atau tidaknya kepentingan politik, yang jelas Inkud pernah terlibat dalam kasus penyelundupan beras impor asal Vietnam South-em Food Corporation (VSFC). Atas penyelundupan itu, pemimpin Inkud ketika itu, Nurdin Halid, Ahmad Subadyo Lamo, dan sejumlah pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah divonis pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan.
Direktur Utama Inkud Bambang Eko Sumarno mengatakan selama ini Inkud sama sekali tidak bisa menjalankan usaha-usahanya, misalnya dalam melakukan ekspor, sehingga akhirnya terblokir. "Setelah saya pilah-pilah, temyata kendala yang pertama itu adalah masalah pajak, dan ini berhubungan dengan Setya Novanto yang saya laporkan itu," katanya, akhir pekan lalu.
Ketua Umum Inkud Herman YL Wutun menjelaskan tekad jajaran direksi Inkud untuk memulai perubahan sudah dilakukan sejak Oktober 2009. Revitalisasi tersebut diharapkan menjadi tonggak untuk menjawab masalah pengangguran dan kemiskinan.
"Ke depan, Inkud dan seluruh jaringannya ingin menjadi pelaku ekonomi yang tepercaya di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, kami ingin memberikan hasil yang optimal kepada anggota melalui kegiatan usaha yang berkaitan dan terkoordinasi," kata Herman.
Kini, revitalisasi telah dilakukan Inkud dengan kerja sama di dalam maupun di luar negeri yang bisa menjadi mitra strategis, seperti dengan China, Malaysia, dan Taiwan. Di dalam negeri, semua stakeholder yang selama ini bisa menjadi mitra strategis pun diaktifkan kembali. Mitra strategis dan model kerja sama tersebut tidak hanya mengejar aspek bisnis, tetapi juga memunyai tanggung jawab sosial untuk merekatkan dan menguatkan kembali semangat dan moral untuk membumikan kembali nilai-nilai dasar koperasi.
"Dalammenjalankanprogram-program yang akan dirancang bersama, akan tetap diupayakan agar modal sosial masyarakat dan semangat untuk membangkitkan koperasi bisa tertanam pada setiap anggota maupun mitra Inkud," jelas Herman. Kumpulan Biasa Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan Inkud bisa menjadi model dari sebuah koperasi konglomerat. Bukan kumpulan koperasi biasa, tapi koperasi yang memiliki usaha sangat besar sehingga bisa menyejahterakan anggotanya, termasuk bangsa dan negara.
"Untuk bisa menjadi koperasi konglomerat, Inkud harus bisa melakukan manajemen terbuka dengan pola komunikasi yang transparan, serta menunjukkan sebagai lembaga yang bisa dipercaya dan akuntabel. Selain itu, Inkud harus siap untuk berkompetisi di era globalisasi," kata Syarief di Yogyakarta, Sabtu (20/2), saat penutupan RAP Inkud tahun buku 2010.
Ahli eknomi koperasi dari UGM, Revrisond Baswir, berpandangan sebaiknya menteri koperasi fokus pada amendemen undang-undang koperasi. "Dari dulu KUD adalah alat kekuasaan. Harus ada amendemen terhadap undang-undang koperasi. UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 lanjutan dari UU No 12 Tahun 1967 mengamanatkan membentuk koperasi pada golongan fungsional, yakni koperasi yang berbasis fungsinya, seperti koperasi konsumsi, produksi dan lain-lain, bukan seperti KUD sekarang ini, yang fungsinya serba usaha," jelas Revrisond. YK/E-8
Dari dulu, koperasi selalu menjadi alat kekuasaan. Karena itu, Inkud bisa menjadi model dari sebuah koperasi konglomerat. Di saat gaduh Pansus Bank Century menguasai publik, tahu-tahu Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) membuat manuver, yakni membuat laporan ke polisi tentang adanya tindak pidana menadah dan menjual hasil selundupan yang dilakukan Setya Novanto sebagai Komisaris Utama PT Hexatama Finindo dan Setyo Lelono sebagai Direktur Utama di PT Hexatama Finindo. Publik sejenak beralih karena Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, partai yang punya pengaruh kuat dalam Pansus.
Agak mencengangkan memang, karena Setya Novanto dan kawan-kawan diduga meraup omzet penjualan beras selundupan sejak periode Februari sampai Desember 2003 sekitar 12 juta dollar AS. Jumlah itu belum lagi ditambah dengan kewajiban pajak, bea masuk, dan denda sekitar 122 miliar rupiah.
Namun, terlepas dari ada atau tidaknya kepentingan politik, yang jelas Inkud pernah terlibat dalam kasus penyelundupan beras impor asal Vietnam South-em Food Corporation (VSFC). Atas penyelundupan itu, pemimpin Inkud ketika itu, Nurdin Halid, Ahmad Subadyo Lamo, dan sejumlah pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah divonis pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan.
Direktur Utama Inkud Bambang Eko Sumarno mengatakan selama ini Inkud sama sekali tidak bisa menjalankan usaha-usahanya, misalnya dalam melakukan ekspor, sehingga akhirnya terblokir. "Setelah saya pilah-pilah, temyata kendala yang pertama itu adalah masalah pajak, dan ini berhubungan dengan Setya Novanto yang saya laporkan itu," katanya, akhir pekan lalu.
Ketua Umum Inkud Herman YL Wutun menjelaskan tekad jajaran direksi Inkud untuk memulai perubahan sudah dilakukan sejak Oktober 2009. Revitalisasi tersebut diharapkan menjadi tonggak untuk menjawab masalah pengangguran dan kemiskinan.
"Ke depan, Inkud dan seluruh jaringannya ingin menjadi pelaku ekonomi yang tepercaya di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, kami ingin memberikan hasil yang optimal kepada anggota melalui kegiatan usaha yang berkaitan dan terkoordinasi," kata Herman.
Kini, revitalisasi telah dilakukan Inkud dengan kerja sama di dalam maupun di luar negeri yang bisa menjadi mitra strategis, seperti dengan China, Malaysia, dan Taiwan. Di dalam negeri, semua stakeholder yang selama ini bisa menjadi mitra strategis pun diaktifkan kembali. Mitra strategis dan model kerja sama tersebut tidak hanya mengejar aspek bisnis, tetapi juga memunyai tanggung jawab sosial untuk merekatkan dan menguatkan kembali semangat dan moral untuk membumikan kembali nilai-nilai dasar koperasi.
"Dalammenjalankanprogram-program yang akan dirancang bersama, akan tetap diupayakan agar modal sosial masyarakat dan semangat untuk membangkitkan koperasi bisa tertanam pada setiap anggota maupun mitra Inkud," jelas Herman. Kumpulan Biasa Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan Inkud bisa menjadi model dari sebuah koperasi konglomerat. Bukan kumpulan koperasi biasa, tapi koperasi yang memiliki usaha sangat besar sehingga bisa menyejahterakan anggotanya, termasuk bangsa dan negara.
"Untuk bisa menjadi koperasi konglomerat, Inkud harus bisa melakukan manajemen terbuka dengan pola komunikasi yang transparan, serta menunjukkan sebagai lembaga yang bisa dipercaya dan akuntabel. Selain itu, Inkud harus siap untuk berkompetisi di era globalisasi," kata Syarief di Yogyakarta, Sabtu (20/2), saat penutupan RAP Inkud tahun buku 2010.
Ahli eknomi koperasi dari UGM, Revrisond Baswir, berpandangan sebaiknya menteri koperasi fokus pada amendemen undang-undang koperasi. "Dari dulu KUD adalah alat kekuasaan. Harus ada amendemen terhadap undang-undang koperasi. UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 lanjutan dari UU No 12 Tahun 1967 mengamanatkan membentuk koperasi pada golongan fungsional, yakni koperasi yang berbasis fungsinya, seperti koperasi konsumsi, produksi dan lain-lain, bukan seperti KUD sekarang ini, yang fungsinya serba usaha," jelas Revrisond. YK/E-8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar